ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Belum lama terungkap enam anggota Polrestabes Semarang serta satu
anggota Polsek Banyumanik tertangkap menggelar razia di Jalan Perintis
Kemerdekaan, Kota Semarang.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto, memastikan razia
jalan raya yang tujuh polisi lakukan itu ilegal alias tanpa prosedur,
tidak ada surat perintah.
Seperti apa sebenarnya razia yang sesuai prosedur tetap? Tentu pemakai
jalan selalu lihat razia yang cuma diikuti beberapa polisi tanpa
pemberitahuan papan razia.
Kasubag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna, mengatakan terdapat
banyak syarat harus dipenuhi agar operasi atau razia lalu lintas yang
dilakukan polisi legal.
Setiap razia atau operasi kepolisian selalu dibekali surat tugas.
Selain syarat mutlak itu, masih ada beberapa syarat lain agar razia di jalan raya dapat dinyatakan resmi.
" Ada surat tugas, papan info razia, ada perwira pengendali yang ditunjuk sesuai surat perintah. "
" Papan informasi razia diletakkan di tempat yang dapat di lihat semua
pengendara, " kata Suwarna pada Tribun Jateng, Senin (29/8/2016).
Masyarakat bisa bertanya surat perintah jika memperoleh razia polisi di jalan.
" Bila tidak dapat menunjukkan silahkan laporkan ke Propam, " ia menegaskan.
Komisioner Kompolnas, Poengki Indarti, mengatakan setiap kontrol
kendaraan bermotor yang dilakukan kepolisian mesti dibekali surat
perintah memasang tanda razia.
" Bila masyarakat sangsi kontrol itu legal atau ilegal, dapat bertanya
surat perintahnya, " kata Poengki dihubungi Tribun Jateng terpisah.
Berkaitan dugaan sangkaan operasi ilegal yang dilakukan tujuh anggota
Polrestabes Semarang, Poengki mendesak harus ada sanksi lewat
pemeriksaan cermat.
" Perbuatan mereka ada unsur menguntungkan sendiri, melawan perintah
atasan, melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan serta merusak citra
institusi, " kata Poengki.
Sumber : tribunnews. com