ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Akhir-akhir ini heboh sejumlah oknum polisi yang melakukan razia illegal di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan. Baru saja, terdapat aparat kepolisian yang tertangkap kamera sedang melakukan razia. Namun, razia itu digelar bukan di Jalan Umum akan tetapi di jalan kampung yang kecil, dekat Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur yang malah sepi dilewati warga.
Razia ini diungkap oleh salah satu akun media social, Facebook milik seseorang berinisal KR, Kamis (22/9/2016). Dalam foto yang di-postingnya di Fb tersebut, terlihat dua orang oknum polisi yang tidak bertanggung jawab sedang menggelar razia dan memeriksa surat-surat sejumlah kendaraan roda dua yang melintasi tempat itu.
“Aneh Kah?! Oknum_nya Para Arafat KeraFat,” tulis KR, dikutip dari merdeka.com.
Teman KR yang berada di sampingnya melihat ada sesuatu yang ganjal dan meragukan dari razia yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut. Menurutnya razia tersebut tidak resmi atau ilegal. Akan tetapi, KR memastikan bahwa polisi itu bertingkah seperti memang sedang melaksanakan razia seperti biasa. Mereka memberhentikan dan memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara sepeda motor yang melewati tempat itu.
“Itu emak-emak lagi ditanyain surat,” sahutnya.
Ken menyampaikan bahwa razia tersebut digelar di Gang Kober, persisnya sebelum pom bensin di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, arah pemakaman atau Pusat Grosir PIK.
Menanggapi hal itu, ternyata razia tersebut telah melanggar beberapa UU seperti melanggar PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Dengan alasan, tidak dilengkapi tanda-tanda khusus dilakukannya razia. Tanda yang dimaksud dalam PP itu adalah pihak kepolisian harus menempatkan tanda khusus untuk melakukan razia pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan dilaksanakan.
Pada bulan lalu, di Jawa Tengah, 7 oknum anggota kepolisisan Polda Jateng diringkus oleh Bidang ProPam Polda Jateng karena melakukan razia secara illegal tanpa ada surat perintah.
Mereka melakukan razia di perbatasan antara Kota Semarang dengan Ungaran. Dalam razia itu, para oknum polisi ini memberhentikan kendaraan yang melaju melewati jalan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap surat-menyurat kendaraan yang mereka naiki.
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto membenarkan atas tujuh oknum anggota polisi yang melakukan Razia Ilegal tersebut. Mereka melanggar peraturan yang ada dan melakukan pungutan liar kepada para pengendara motor dan mobil.
“Mereka melanggar disiplin serta melakukan pungutan liar lewat razia ilegal,” jelas Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto, dikutip dari tabloidwiradesa.com.
Sumber : suratkabar.id