ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) menjadi hal wajib sejak 2012 silam. Pemerintah mengubah sistem status kependuduk yang hanya berupa kartu menjadi data elektronik dalam e-KTP tersebut. Namun, sampai 2016 ini, usai empat tahun diberlakukan, belum semua masyarakat Indonesia memiliki e-KTP. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zuldan Arif Fakrulloh mengimbau kepada seluruh warga negara untuk segera memiliki e-KTP.
Seperti dikutip dari kompas.com, Zuldan mengatakan kalau tahap pertama untuk membuat e-KTP adalah melakukan input data masing-masing penduduk Indonesia. Akan tetapi, tahun ini, pemerintah gencar untuk meratakan kepemiliki e-KTP. Pasalnya, setelah 30 September 2016 nanti akan diterapkan sanksi administratif berupa pencabutan layanan publik yang selama ini diterima warga. Warga yang tidak memiliki e-KTP, layanan seperti BPJS dan pembuatan surat penting pun dibekukan. Namun, pembekuan bukan hanya terkait surat-surat penting.
1. Warga tanpa e-KTP tidak dapat membuat SIM.
Ya, tidak dapat membuat Surat Izin Mengemudi. Kamu yang memiliki kepentingan untuk bepergian pasti akan kesulitan jika tidak memiliki SIM.
2. Bukan hanya SIM, warga tanpa e-KTP tidak bisa membeli kendaraan.
Ya, pada akhirnya warga tanpa e-KTP tidak dapat membeli motor ataupun mobil. Data yang telah disimpan dalam e-KTP itu akan memudahkanmu untuk membeli kendaraan. Maka, jika masih tidak punya, maka kamu tidak dapat membeli kendaraan.
3. Kamu yang tidak punya e-KTP juga gak bisa membeli tiket kereta api, kapal dan pesawat.
Tiket untuk kamu bepergian pun tidak bisa kamu beli.
4. Kemudian, warga tanpa e-KTP juga gak bisa membuka rekening bank.
Kamu yang mau menabung, tapi belum memiliki e-KTP pun tidak akan bisa membuka rekening bank.
5. Layanan publik seperti BPJS dan asuransi legal pun tidak bisa dibuat.
Zuldan menambahkan layanan publik
yang tidak akan bisa dirasakan warga tanpa e-KTP adalah BPJS dan asuransi legal. Program pemerintah lainnya pun berdasarkan data-data yang terekam dalam program e-KTP.
6. Kamu yang gak punya e-KTP tidak akan memiliki identitas legal.
Ya, data-data yang masuk dalam program e-KTP ini akan menjadi tanda status kependudukan Indonesia. Menurut Zuldan, bagi penduduk yang 30 September nanti belum merekam datanya, maka status warga negara akan dinonaktifkan.
7. Bukan hanya KTP, tapi juga paspor.
Kamu yang hobi keluar negeri pun akan kesulitan untuk bepergian. Atau kamu yang sudah merencanakan untuk keluar negeri, tidak akan dapat membuat paspor baru.
8. Sistem baru terkait nomor telepon juga akan membuat warga tanpa e-KTP kesulitan.
Sekarang saat memiliki nomor telepon baru ataupun untuk ponsel pendaftaran sesuai KTP pun harus dilakukan. Nah, data e-KTP akan dicocokkan dengan nomor-nomor yang pemiliknya belum memiliki e-KTP.
9. Kamu juga tidak memiliki hak pemilu dan pilkada.
Kamu gak bisa memilih kepala negara ataupun daerah. Status kewarganegaraan yang sudah non aktif membuatmu tidak punya hak untuk memilih.
10. Terakhir, kamu tidak bisa menikah secara legal di Indonesia!
Data e-KTP akan ditempatkan dalam KUA dan catatan sipil di berbagai daerah. Jika kamu tidak punya e-KTP akan kesulitan mengurus proses menikah. Bisa jadi kamu gak bisa menikah hanya gara-gara KTP.
Zul mengatakan, sanksi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 yang sebutkan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk harus memiliki e-KTP. Namun, nyatanya, hingga 2016, masih ada 22 juta penduduk belum merekam data diri.
Awalnya pengurusan e-KTP berakhir pada 1 Oktober 2016, namun kabar bahagianya jangka waktu perekaman e-KTP diperpanjang hingga 2017 lho. Jadi, buat kamu yang ingin menikah nggak ada salahnya untuk segera mengurus perekaman e-KTP ke tempat-tempat yang telah ditentukan.