ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Kesialan ganda menimpa Polsek Ubud, Kabupaten Gianyar.
Seorang tahanan bernama Aji Wijayanto (21) kabur dari sel Polsek Ubud pada Sabtu (15/10/2016) dini hari, dan dalam waktu bersamaan ia membawa kabur pula sepeda motor polisi yang diparkir di asrama polsek.
Hingga tadi malam, pihak kepolisian masih menelusuri tempat pelarian pelaku.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali kemarin, pelaku kabur dengan cara membobol plafon sel tahanan.
Kejadian tersebut diketahui petugas jaga tahanan saat ia mengecek semua tahanan pada Sabtu (15/10/2016) sekitar pukul 02.00 Wita.
Mengetahui seorang tahanannya kabur, petugas jaga pun bergegas mencari pelaku di semua titik di wilayah Polsek Ubud.
Namun, ketika sedang sibuk mencari keberadaan tahanan itu, datang seorang polisi anggota Bhabinkamtibmas Desa Peliatan, Wayan Sukarja, yang melaporkan bahwa sepeda motornya hilang.
Motor Honda Vario itu diparkirnya di asrama di belakang mapolsek.
Dugaan kuat pun mencuat bahwa Wijayanto kabur meninggalkan mapolsek dengan menaiki motor Vario itu.
Sebab, ketika diparkir, kunci kontak masih menempel di motor.
Akibat kejadian tersebut, kini tiga orang tahanan Mapolsek Ubud dipindahkan ke Lapas Kelas II B Gianyar.
Dari pantauan Tribun Bali pada Minggu (16/10/2016) sore, suasana di Polsek Ubud tidak ramai seperti biasanya.
Polisi yang biasanya mudah diajak bersenda gurau oleh wartawan, berubah menjadi terlihat tegang wajah mereka.
“Mereka pasti tertekan, kejadian ini sangat menampar muka mereka. Sudah jatuh tertimpa tangga pula,” ujar seorang warga saat ditemui di Mapolsek Ubud kemarin.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polres Gianyar, Inspektur Dua (Ipda) Gusti Ngurah Winangun saat dikonfirmasi kemarin membenarkan kejadian tersebut.
Kata dia, hingga kemarin petang, semua jajaran kepolisian wilayah hukum Gianyar dikerahkan untuk menangkap tahananyang kabur.
Kawasan yang menjadi perhatian kepolisian ialah perbatasan Gianyar, terminal dan pelabuhan.
“Dia (tahanan) kabur kemarin. Kami masih melakukan pencarian,” ucap Ngurah Winangun singkat.
Berdasarkan data Tribun Bali, Aji Wijayanto merupakan tahananyang ditangkap pada 22 September lalu.
Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kejahatan yang dilakukan Wijayanto cukup pelik.
Dia telah mencoreng pariwisata Ubud dengan melakukan aksi pencurian di belasan hotel dan vila di sana.
Modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, cukup rapi.
Biasanya, dia mengawali dengan check in (menginap) di hotel atau vila yang diincarnya.
Dengan status sebagai tamu/penginap hotel, Wijayanto leluasa bergerilya ke kamar-kamar sebelum melakukan aksinya mengambil barang berharga milik tamu lainnya.
Bahkan dengan kecerdikannya, Wijayanto juga kerap membobol kotak penyimpanan barang berharga (safety box) yang biasa digunakan oleh tamu.
Tidak hanya itu, pelaku pun beberapa kali berhasil melumpuhkan orang yang memergokinya, dan setelah itu kabur tanpa jejak.
Sumber : tribunnews.com